Polsek KSKP Nunukan Amankan Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri

oleh -321 views
oleh
Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Rizal Mochammad memperlihatkan barang bukti kejahatan TPPO (foto : Liputankaltara)

Rencana pemberangkatan ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa buah paspor milik korban yang akan dimanfaatkan untuk masuk ke Tawau, Sabah, Malaysia, mencari pekerjaan tanpa dilengkapi dokumen perjanjian kerja.

“Tiap orang korban diminta biaya pengurusan perjalanan berbeda-beda dari Rp 1 juta sampai Rp 3 juta tergantung jalur keberangkatan,” ucapnya.

AH dikategorikan sebagai pelaku TPPO karena diduga telah berencana membawa 5 orang C-PMI tersebut ke Nunukan menggunakan kapal laut dengan keperluan mencari kerja di perkebunan kepala sawit di wilayah Malaysia.

Unsur – unsur dugaan TPPO dapat dibuktikan dengan adanya pembayaran jasa keberangkatan, mengkoordinir perjalanan korban dari Sulsel menuju Nunukan, bukti tiket untuk perjalanan ke Malaysia dan paspor yang telah disiapkan.

“Pelaku naik kapal ke Nunukan bersama-sama dengan C-PMI. Dua orang tidak memiliki paspor, 1 orang memiliki paspor pelawat dan 2 orang memiliki paspor kerja,” terangnya.

Rizal menuturkan, menjadi seorang PMI legal tidak cukup hanya bermodal paspor, banyak persyaratan lainnya yang harus dilengkapi, seperti perjanjian kerja, surat kesehatan, surat izin dari suami atau istri dan jaminan asuransi.

Atas perbuatannya, AH dikenakan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan pasal 83 Jo Pasal 68  ll tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.