NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA-Pria berinisial AH (45) warga Jalan Tien Soeharto, Rt.017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, diamankan Polisi atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 5 orang warga Indonesia.
Kapolsek KSKP Tunon Taka Nunukan Iptu Rizal Mochammad mengatakan, pelaku TPPO diamankan di depan gerbang pelabuhan Tunon Taka Nunukan, dengan barang bukti dokumen paspor Indonesia, tiket kapal resmi tujuan Tawau, Sabah, Malaysia dan uang tunai Rp 3 juta.
“Ada 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) rencananya akan diberangkatkan oleh AH menuju Malaysia dengan keperluan mencari kerja,” kata Iptu Rizal, Jumat (14/01/2024).
Pengungkapan kasus TPPO bermula dari kegiatan pengawasan anggota KSKP Tunon Taka terhadap kedatangan kapal penumpang swasta KM Thalia yang berlayar dari Parepare, Sulsel menuju Nunukan pada Senin 08 Januari 2024 pukul 11.00 Wita
Anggota KSKP Tunon Taka yang sedang pengamanan kedatangan kapal melihat 2 orang penumpang dengan gerak – gerik mencurigakan berjalan menuju terminal pelabuhan dan diarahkan menaikan angkot.
“Angkotnya kita hentikan dan ketika dilakukan introgasi 2 penumpang tadi mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal,” sebutnya.
Tidak hanya akan menyelundupkan 2 orang C-PMI, AH diketahui berencana pula memberangkatkan 3 orang pekerja migran lainnya melalui jalur keberangkatan kapal resmi di pelabuhan Tunon Taka