Sopir selanjutnya menuju Jalan Kariango, Kecamatan Mattiro Bulu, tidak berapa lama muncul seorang pria yang mengaku AL. Pelaku kemudian di amankan untuk dilakukan pemeriksaan.
“AL mengaku diperintahkan untuk mengambil box ikan berisi sabu oleh seseorang berinisial A yang berasal dari Kabupaten Pinrang,” sebutnya.
Dari dari pemeriksan, AL sudah 2 kali diperintahkan oleh A untuk mengambil sabu dengan modus yang sama. Pengambilan sabu pertama di upah sebesar Rp 60 juta, begitu pula pengambilan kedua dibayar Rp 60 juta.
Erwin menyebutkan, nilai ekonomis penangkapan sabu seberat 3,2 kilogram sekitar Rp 4.855.800.000. Adapun orang yang berhasil diselamatkan dari penggunaan 1 gram setara dengan 12 orang mencapai 38,846 orang.
“Ancaman pidana dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” bebernya.