Erwin menyebutkan, nilai ekonomis penangkapan sabu seberat 3,2 kilogram sekitar Rp 4.855.800.000. Adapun orang yang berhasil diselamatkan dari penggunaan 1 gram setara dengan 12 orang mencapai 38,846 orang.
“Ancaman pidana dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” bebernya.