Polres Tarakan Gagalkan Penyeluduan 3,2 Kg Sabu dalam Perut Ikan Bandeng

oleh -703 views
oleh
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik menyampaikan hasil tangkapan sabu 3,2 kilogram dalam box ikan

Erwin menyebutkan, nilai ekonomis penangkapan sabu seberat 3,2 kilogram sekitar Rp 4.855.800.000. Adapun orang yang berhasil diselamatkan dari penggunaan 1 gram setara dengan 12 orang mencapai 38,846 orang.

“Ancaman pidana dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun , paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.