TARAKAN.LK – Satuan Reserse Narkota (Satresnarba) Polres Tarakan menangkap pria berinisial AL (45) kurir 3.2 kilogram narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan dalam box berisi ikan bandeng.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S Manik mengatakan, pengungkapan kasus sabu dilakukan 30 April 2025 di Pelabuhan Malundung, Tarakan. Pelaku sengaja mengkamuflasekan sabu dalam box berisi ikan yang dikirimkan menggunakan KM Bukit Siguntang, tujuan Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Kasus ini terungkap berkat informasi buruh pelabuhan yang curiga terhadap box ikan terasa ringan dan tidak dingin seperti biasanya,” kata Erwin dalam press release, Sabtu (10/05/2025).
Tim Satresnarkoba Polres Tarakan yang berhasil menemukan box ikan mencurigakan mendapati 60 bungkus sabu disembunyikan dalam perut ikan dengan berat totol sekitar 3,237.3 gram.
Erwin menuturkan, modus penyelundupan sabu ini terbilang sangat rapi dan profesional. Narkotika dikemas menggunakan plastik klip dan dililit lakban coklat. Kemudian disembunyikan dalam ikan segar.
“Awalnya box ikan ditemukan, lalu kita control delivery sesuai petunjuk alamat yang tertulis di karung pembungkus boks ikan,” sebutnya.
Pengembangan penyelidikan Polisi mengikuti pelayaran KM Bukit Siguntang menuju pelabuhan Nusantara Parepare, Sulsel. Saat di pelabuhan terlihat seorang sopir angkot menelpon nomor yang tertera di box ikan.