NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap dua pria dan seorang perempuan warga pulau Sebatik, pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 bungkus paket ukuran sedang dengan berat 204,17 gram.
Polres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, dua pelaku RH dan MA diamankan Rabu 09 April 2025 sekitar pukul 22:50 Wita di jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“RH berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan MA bekerja sebagai petani rumput laut, keduanya menyimpan sabu 100,36 gram,” kata Zainal, Minggu (13/04/2025).
Penangkapan RH dan MA bermula dari informasi masyarakat yang diterima team Opsnal Satresnarkoba Nunukan, terkait dua orang laki-laki mencurigakan diduga menguasai narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi mendapatkan lokasi keberadaan RH dan MA sedang santai berada di pos security Islamic Center Nunukan di Jalan Sei Jepun. Keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan badan.
“Pemeriksaan badan tidak ditemukan barang bukti mencurigakan, tapi gerak gerik pelaku sangat mencurigakan karena terlihat gelisah,” ucapanya.
Opsnal Satresnarkoba mengembangan penyidikan dengan pemeriksan dan menyisir disekitar pos security dan menemukan sebuah bungkusan plastik warna hitam beserta kotak rokok merk surya di rumput pinggir jalan.
Saat kantong plastik dan kotak rokok dibuka, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang dan sebanyak 1 bungkus plastik kecil tersimpan dalam kotak rokok merk surya.