“Kedua pelaku menerangkan bahwa sabu sengaja disembunyikan di rumput dan sabu diperoleh dari seorang perempuan berinisial MS,” terangnya.
Berbelas keterangan RH dan MA, Opsnal Satresnarkoba Poles Nunukan mengembangan penyelidikan dengan mencari keberadaan MS yang menurut informasi berdomisili di Desa Tanjung Aru, Kecamatan Sebatik Timur,
Perempuan berinisial MS akhirnya berhasil diamankan disaksikan warga dan ketua RT pada 10 April 2025 sekitar pukul 16:20 Wita, di Jalan KH Agus Salim RT 05. Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur.
“Pelaku MS membenarkan narkotika sabu milik RH dan MA diperoleh dari dia dan pelaku juga mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Polisi menemukan 2 bungkus sabu ukuran sedang tersimpan dalam peralatan memasak yakni oven kue dan 1 bungkus ukuran kecil terselip dalam lipatan kain kelambu.
Ketiga bungkus sabu memiliki berat sekitar 103,81 gram. MS mengaku mendapatkan sabu dari pria bernama Oleng yang berdomisili di Tawau, Sabah, Malaysia. Ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Nunukan untuk memeriksa lanjutan.
“Jumlah sabu diamankan 4 bungkus paket ukuran sedang dan 2 bungkus paket kecil dengan totol berat. 204,17 gram, jelas Zainal.