Polres Nunukan Tangkap Suami Istri Calo Penyeludupan 7 C-PMI ke Malaysia

oleh -993 views
oleh
Pasangan suami istri RA dan KA di Nunukan pelaku penyelundupan C-PMI ilegal

Zainal menuturkan, modus operandi penyelundupan C-PMI dengan cara memfasilitasi keberangkatan secara ilegal atas perintah mandor Alex yang saat ini berada di wilayah perkebunan kelapa sawit Malaysia.

Dari pekerjaan itu, kedua pelaku mendapatkan keuntungan sebesar RM 450 atau setara Rp 1,575.000. Biaya tersebut dikenakan kepada setiap orang sebagai pengganti dari ongkos transportasi sampai ke Malaysia.

“Barang bukti diamankan berupa, 1 buah surat vaksin 7 lembar tiket kapal KM Lambelu, 5 buah handphone, 1 lembar kartu ATM, 1 buah buku rekening bank dan uang tunai Rp 550.000,” bebernya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dan atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang – Undang (UU) No 21 tahun 2007 tentang TPPO.

Atau Pasal 120 Ayat 2 UU Nomor 06 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Nunukan, adapun untuk penanganan para C-PMI ilegal diserahkan ke BP3MI Nunukan,” terangnya.

Sebelumnya diberikan, Tim Second Flaat Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, menggagalkan penyelundupan 7 orang C-PMI non prosedural yang hendak masuk ke wilayah Kalabakan, Sabah, Malaysia.

No More Posts Available.

No more pages to load.