Polres Nunukan Tangkap Perempuan Asal Sulawesi Bawa Sabu 33 Kg dan 1.243 Butir Ekstasi

oleh -315 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia perlihatkan hasil tangkapan sabu 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi yang dibawa eks PMI Malaysia (foto : Liputankaltara)

NUNUKAN.LIPUTANKALTARA – Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, HU (29) ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu seberat 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, perempuan asal Sulawesi Selatan (Sulsel) diamankan aparat gabungan Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan di kawasan pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Sabtu 10 Februari 2024.

“Pelaku ini calon penumpang Kapal Motor (KM) Pantokrator tujuan pelayaran Parepare, Sulsel,” kata Taufik Nurmandia pada, Senin (12/02/2024)

Penangkapan pelaku bermula dari informasi adanya rencana penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa seseorang melalui jalur ilegal dari Tawau, Sabah Malaysia menuju pulau Sebatik dilanjutkan menuju pulau Nunukan.

HU yang datang ke Nunukan 9 Februari 2024 lolos dari pemeriksaan karena tidak ditemukan adanya barang bawan terlarang, namun selang satu hari kemudian, sejumlah orang datang ke Nunukan membawa barang milik pelaku.

“Pelaku datang lebih duluan, satu hari kemudian datang lagi 16 orang dari Malaysia membawa barang – barang sambil mengawasi pergerakan pelaku,” ujarnya.

Untuk memastikan adanya penyeludupan narkotika, Satresnarkoba Polres Nunukan meminta petugas Bea Cukai yang berjaga di pos pelabuhan Tunon Taka melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray.

No More Posts Available.

No more pages to load.