Polres Nunukan Tangkap Perempuan Asal Sulawesi Bawa Sabu 33 Kg dan 1.243 Butir Ekstasi

oleh -313 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia perlihatkan hasil tangkapan sabu 33 kilogram dan 1.243 butir pil ekstasi yang dibawa eks PMI Malaysia (foto : Liputankaltara)

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 33 bungkusan ukuran besar berisi sabu disembunyikan dalam 5 tempat berbeda yaitu, 10 kilogram dalam box es warna biru putih dan 23 kilogram dalam ember besar warna hitam dan coklat.

“Bagian atas box es dan ember diisi dengan makanan produk Malaysia, jadi sekilas mata tidak tampak terlihat bungkusan sabu dibagian bawah,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan HU, dirinya yang bekerja di perusahaan kelapa sawit Sandakan, Malaysia, diminta keluarganya yang berada di Malaysia berinisial R untuk membawa sabu ke Parepare dengan upah RM 18.000 atau setara Rp 60 juta.

HU yang kebetulan berencana pulang kampung bersedia menerima tawaran membawa sabu, namun pelaku tidak mengetahui berapa banyak sabu dibawanya, begitu pula jumlah pil ekstasi yang tersimpan dalam kotak plastik kecil.

“Pelaku ini sudah lama ditawari R membawa sabu Parepare, mungkin karena kepepet uang, makanya dia bersedia menjadi kurir,” jelasnya.

Dalam hal pengiriman sabu, HU menerangkan bahwa R hanya memerintahkan dirinya untuk membawa barang sampai pelabuhan Parepare, selanjutnya ada seseorang yang telah disiapkan oleh R untuk mengambil sabu.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana hukuman seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.