“Tersangka R ini residivis kasus perkara pencurian yang diproses ditangkap tahun 2020,” terangnya.
Dari penangkapan kedua, Polisi 6 Lembar celana, 4 lembar baju kaos, 1 unit handphone Samsung A56, 1 buah cincin emas dan uang tunai Rp. 28.940.000. barang dan uang tersebut diduga hasil pencurian sarang burung walet.
R dan MH mengakui segala perbuatannya, keduanya menghabiskan uang hasil penjualan sarang burung walet seberat 11 kilogram untuk berbelanja barang kebutuhan guna memenuhi gaya hidup glamor.
“Para tersangka terancam pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subsider 362 KUH Pidana tentang pencurian,” ungkap Zainal.