NUNUKAN.LK – Dua pemuda asal kota Tarakan, Kalimantan Utara, R (32) dan MH (20) dilaporkan ke Polres Nunukan, lantaran pencuri sarang burung walet di jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan., Sabtu (25/04).
“Pelaku dilaporkan Wahyudin, pemilik rumah walet karena mencuri sarang walet dengan nilai perkiraan Rp.99.000.000,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf, pada Niaga.Asia, Selasa (29/04/2025).
Peristiwa pencurian sarang burung walet terjadi Sabtu 25 April 2025, tersangka R yang merupakan keponakan dari pemilik rumah walet mengajak temannya MH untuk mencuri sarang walet di jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sebelum pencurian diketahui pemiliknya, Wahyudin atas permintaan orang tuanya sekitar pukul 11:00 Wita mengecek kondisi rumah walet untuk memastikan apakah terkunci atau tidak.
“Melihat rumah walet dibobol maling, Wahyudi kemudian melaporkan kejadian ke orang tuanya,” ucapnya.
Wahyudin awalnya heran melihat pintu dan kunci rumah walet masih utuh tanpa ada kerusakan, namun semua sarang burung yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 99.000.000 telah habis dipanen orang.
Melihat kejadian itu, Wahyudin bersama orang tuanya menduga bahwa pelaku pencurian sarang walet orang dekat yang sehari-hari sudah mengenal situasi rumah walet dan cara memanen sarang walet.