NUNUKAN.LK – Polres Nunukan mengamankan tiga warga Kecamatan Sebatik, SP (45), DW (43) dan RM (30) beserta 16 bungkus paket hemat narkotika golongan I jenis sabu siap edar yang tersimpan dalam sebuah tas kecil.
Kapolres Nunukan AKPB Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf mengatakan, pelaku diamankan Jumat 28 Maret 2025 di sebuah rumah jalan Yos Sudarso RT. 06 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.
“Dari penangkapan SP dan DW ditemukan paket sabu siap jual dalam tas kecil dengan berat 6,17 gram, pelaku membeli sabu lewat perantara RM,” kata Zainal, Sabtu (05/04/2025).
Penangkapan pelaku bermula dari pengembangan informasi dari masyarakat yang diterima Polres Nunukan, terkait adanya sebuah rumah diduga menjadi tempat peredaran jual beli narkotika di k
Tim Satresnarkoba Polres Nunukan yang melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap rumah bersama perwakilan ketua lingkungan di Jalan Yos Sudarso mendapati SP dan DW sedang duduk berhadapan di sebuah meja.
“SP terlihat memegang tas warna abu-abu tua, SP juga berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan Polisi,” sebutnya.
Pemeriksan badan dan barang milik pelaku disaksikan oleh ketua lingkungan, dimana dalam tas terdapat 16 paket sabu dengan kemasan berbeda-beda bentuk. SP tidak membantah bahwa tas tersebut miliknya.
SP mengaku bahwa sabu miliknya dibeli dari seorang pria berinisial JFM melalui perantara RM seharga Rp 6.000.000. sabu kemudian dikemas dalam bungkus paket hemat untuk kembali diperjual belikan.
Tabe, itu bandar SABU di sebatik timur si “Leo” (panggilan) belum aja di tangkap sampai sekarang dan kepolisian setempat pun tau bahkan sampai ada kasus pengeroyokan dan Leo pun sebagai pelaku. Dah bahkan tidak ada tindakan sama sekali dari pihak kepolisian setempat dan seakan menutut mata dan telinga. #polri !!!!!!