NUNUKAN.LK – Satreskoba Polres Nunukan, mengamankan pasangan kekasih yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu seberat 49,41 gram di celana dalam yang dilapisi pembalut wanita dan plastik.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, pasangan kekasih pemilik sabu diamankan Sabtu 21 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, di pelabuhan Ferry Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
“Perkara ini baru kita ekpos karena masuk dalam pengembangan perkara oleh penyidik,” kata Ipda Sunarwan, Rabu (02/072025).
Kedua pelaku diamankan adalah laki-laki berinisial J (29) warga Jalan Binasalam, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, dan perempuan single parent berinisial N (25) warga Jalan Pasar Minggu, Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, pelaku J merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini berstatus duda, sedangkan N sendiri janda dengan satu anak. Keduanya mengaku memiliki hubungan asmara atau kekasih.
“Pelaku ditangkap dalam operasi pengawasan opsnal Satresnarkoba Nunukan, terhadap antisipasi masuknya penyelundupan narkotika di wilayah pelabuhan,” sebutnya.
Usai diamankan, Polwan yang diperintahkan melakukan pemeriksaan badan N menemukan 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi menggunakan pembalut wanita.
Posisi sabu sendiri persis berada dibagian atas pembalut yang digunakan oleh N, dari hasil -penimbangan, sabu milik pasangan kekasih ini seberat 49,41 gram dari seseorang belum ditemukan keberadaanya.
“Sabu sabunya dilapis dua buah pembalut wanita, kemudian dilapisi lagi menggunakan plastik warna hitam, lalu dimasukkan dalam kantong plastik warna putih,” jelasnya.
N mengaku bahwa sabu diperoleh dari warga di pulau Sebatik, dan rencananya dijual di pulau Nunukan. Uang hasil penjualan sabu akan digunakan untuk biaya berobat anaknya yang sedang sakit.



