NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang pria berinisial AR (29) bersama barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 200,24 gram asal Malaysia, yang hendak diselundupkan menuju Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, AR diamankan di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Pelaku diketahui hendak menaiki kapal penumpang di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tujuan Sulsel.
“Pelaku diamankan 20 Mei 2025 sekitar pukul 18:50 Wita dengan barang bukti sebanyak 4 bungkus sabu dalam plastik ukuran sedang,” kata Ipda Sunarwan pada Niaga.Asia, Rabu (28/05/2025).
Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria pelintas batas dari Tawau Sabah, Malaysia, yang baru tiba di Nunukan. Pelaku diduga memiliki sabu untuk dibawa ke Sulsel.

Tim Satresnarkoba Polres Nunukan yang bergerak cepat melakukan penyelidikan menemukan keberadaan pelaku yang saat itu berada ditempat penjemuran rumput laut Jalan Lingkar Nunukan.
“Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan barang bawaan berupa tas ransel, sebuah tas kain, tas karoro, 3 buah karung serta 1 kotak termos,” ujarnya.
Pria yang bekerja Tawau, Sabah, Malaysia, tersebut tidak berkutik ketika tim Satresnarkoba menemukan 4 bungkus sabu dalam plastik ukuran sedang tersimpan di bagian samping kotak termos air merk Meteor.