SEBATIK.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan tiga pria pengedadr Narkotika Golongan I jenis sabu menggerebek sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik, Sabtu 08 Maret 2025
“Dari tangan pelaku diamankan 20 bungkus sabu paket hemat siap edar seberat 5.23 gram,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Rabu (12/03/2205).
Ketiga pelaku pengedar narkotika sabu adalah S (29) Warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik, R (31) warga Desa Sungai Manurung, Kecamatan Sebatik dan MI (30) warga Desa Tanjung Karang, Kecamatan Sebatik.
Penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi diterima tim opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan, terhadap seorang pria diduga terlibat peredaran sabu yang selama ini meresahkan masyarakat setempat.
“Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dengan menggerebek rumah di Jalan Jenderal Sudirman, disana ditemukan barang narkotika sabu paket hemat siapa edar,” sebutnya.
Dari penangkapan S, polisi menegembangkan penyelidikan dengan mengamankan R dan MI, keduanya terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika sabu. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 620.000 milik S.
Berdasarkan keterangan S, sabu miliknya dibeli dari seorang perempuan bernama Kenza yang saat ini berada di wilayah Sungai Melayu, Sabah, Malaysia, dengan harga Rp 10.000.000.
“Pelaku S ini residivis kasus narkotika tahun 2011 dan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan tahun 2012,” ucapnya.