Polsek Sebatik Tembak Pencuri Sound System Masjid yang Coba Melawan dan Kabur

oleh -
oleh
Personel unit reskrim Polsek Sebatik Timur bersama pelaku pencurian sound system masjid

SEBATIK.LK – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menembak seorang pencuri alat sound system masjid. Pelaku ditembak di bagian kaki karena melawan dan hendak kabur saat dilakukan penangkapan petugas kepolisian.

“Kita lakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki bagian kanan pelaku,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Sunarwan, Senin (13/04/2026).

Pelaku A (38) yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan warga Jalan Usman Harun, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, dilaporkan oleh warga atas dugaan pencurian pada Jumat 10 April 2026, sekitar pukul 04:30 Wita.

Pelapor awalnya mendapatkan informasi dari warga setempat tentang peristiwa pencurian alat-alat sound system masjid As Sidiq. Untuk memastikan itu, pelapor kemudian mendatangi masjid memeriksa kebenaran informasi.

“Barang yang hilang satu set alat sound system dan 1 buah kipas angin dengan nilai kerugian mencapai Rp 12 juta,” sebutnya.

Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yang menerima laporan kejadian langsung bergerak mendatangi lokasi kejadian dan melaksanakan penyelidikan, sekaligus meminta keterangan dari beberapa warga.

Hanya berselang beberapa jam, Polisi melihat seorang pria di sekitar lokasi kejadian masjid As Sidiq dicurigai hendak melakukan pencurian. Aksi tindak kejahatan pelaku langsung amankan Polisi bersama warga.

“Pelaku yang diamankan ternyata pencurian sebelumnya yang mengambil sound system dan kipas angin masjid,” tuturnya.

Pengembanan penyelidikan petugas berhasil menemukan 1 set saund system berupa amplifier yang dicuri pelaku. Upaya Polisi membawa pelaku ke Mako Polsek Sebatik Timur mendapat perlawanan dari pelaku dengan berupaya kabur melarikan diri.

Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan tembakan peringatan. Namun, pelaku tidak mengindahkannya. Petugas kemudian langsung menembak pelaku mengarah kebagian kaki kanan.

“Pelaku kita bawa ke Puskesmas Sungai Nyamuk untuk mendapat perawatan medis pada kakinya. Pelaku dikenakan Pasal 476 tentang pidana pencurian,” sebut Sunarwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.