“Ini kejahatan penganiayaan, jadi kita terapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun, 8 bulan,” terang Siswati.
Polisi Tangkap Pria di Sebatik Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

“Ini kejahatan penganiayaan, jadi kita terapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2 tahun, 8 bulan,” terang Siswati.