Polisi Tangkap Pria di Sebatik Pukul Anak Tirinya Pakai Balok

oleh -1,817 views
oleh
Ayah tiri pelaku penganiayaan terhadap anaknya 

Kalimat anak tirinya semakin membuat pelaku emosi dan berucap bahwa tidak ada gaji mu disini,  pelaku kemudian keluar dari rumah mengambil kayu balok sepanjang 30 sentimeter untuk memukul korban di bagian bahu.

“Korban tidak terima melaporkan perbuatan penganiayaan ayah tirinya ke Polsek Sebatik Barat,” ucapnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mencari keberadaan pelaku yang saat itu berada di rumahnya di Jalan Lappio RT.05 Desa Setabu, pelaku tidak melakukan perlawanan ataupun membantah dugaan penganiayaan terhadap anak tirinya.

“Ini kejahatan penganiayaan, jadi kita terapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 2  tahun, 8 bulan,” terang Siswati.

No More Posts Available.

No more pages to load.