Polisi Tangkap IRT di Sebatik Hendak Selundupkan 2 Orang PMI Ilegal ke Malaysia

oleh -1,968 views
oleh
IRT di Sebatik pelaku penyeludupan PMI ke Malaysia

NUNUKAN – Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat, menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial HA (51) hendak menyelundupkan dua orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal ke wilayah Tawau, Sabah, Malaysia.

Plt Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal Yusuf mengatakan, kedua calon PMI asal Sulawesi Barat, ditemukan di sekitar dermaga tradisional Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 12:30 Wita.

“Korban ditemukan di dermaga Bambangan sedang menunggu mobil jemputan yang telah diatur oleh HA,” kata Zainal Minggu (26/05/2024).

Penangkapan sindikat penyelundupan PMI bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ke Polisi terkait adanya 2 orang mencurigakan terdiri seorang pria dan wanita mencurigakan berada di dermaga Bambangan, Sebatik Barat.

Polisi menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua korban yang menurut pengakuannya, hendak berangkat ke Malaysia, melalui jalur perbatasan di pulau Sebatik.

“Kedua korban mengaku hendak berangkat ke Malaysia, tapi tidak memiliki dokumen resmi perjalanan luar negeri,” sebutnya.

Polisi selanjutnya membawa kedua korban ke Mapolsek Sebatik Barat. saat dilakukan introgasi, korban menyebutkan nama HA seorang perempuan warga Jalan Reformasi RT 09, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Korban juga mengaku bahwa HA meminta ongkos perjalanan dan biaya jasa lainnya untuk transportasi ke Malaysia, melalui jalur ilegal sebesar RM 500 atau setara Rp 1,7 juta per orang.

“Barang bukti diamankan 1 buah handphone warga hitam, KTP atas nama pelaku HA dan 2 lembar tiket kapal tujuan Parepare – Nunukan,” sebutnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.