Korban juga mengaku bahwa HA meminta ongkos perjalanan dan biaya jasa lainnya untuk transportasi ke Malaysia, melalui jalur ilegal sebesar RM 500 atau setara Rp 1,7 juta per orang.
“Barang bukti diamankan 1 buah handphone warga hitam, KTP atas nama pelaku HA dan 2 lembar tiket kapal tujuan Parepare – Nunukan,” sebutnya.