NUNUKAN.LK – Satreskrim Polres Nunukan, telah memanggil 8 saksi dalam perkara dugaan bullying dan penganiayaan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 01 Sebatik Tengah, Susi Sensusinah terhadap guru Pendidikan Agama Islam (PAI), Sitti Halimah.
“Perkaranya sudah kami lakukan penyelidikan dengan memanggil dan meminta klarifikasi terhadap 8 orang saksi,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Wisnu Bramantyo, pada Niaga.Asia, Rabu (25/02/2026).
Penanganan perkara Susi Sensusinah merupakan tindak lanjut dari langkah Polres Nunukan dalam merespon laporan pihak keluarga korban dan pengendalian situasi keamanan wilayah.
Dalam laporan, pihak keluarga mendatangi Polsubsektor Sebatik Tengah, meminta dilakukan penanganan perkara penganiayaan di lingkungan sekolah yang mengakibatkan terganggunya mental dan kesehatan korban Sitti Halimah.
“Perkara ini awalnya ditangani Polsubsektor Sebatik Tengah, karena kasusnya menyangkut perempuan, maka perlu melibatkan penyidik dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nunukan,” sebutnya.
Beberapa saksi – saksi yang telah diminta keterangan masing-masing 3 orang Kepsek SDN di pulau Sebatik, perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Nunukan, UPTD Disdik Sebatik dan sejumlah guru di SDN 01 Sebatik Tengah yang berada di lokasi kejadian.
Untuk memudahkan penyidikan, Satreskrim Polres Nunukan meminta penyidik di Polsek Sebatik Barat, melakukan jemput bola mendatangi langsung nama-nama saksi guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti.
“Kami sempat kesulitan menghubungi Susi Sensusinah karena nomor teleponnya dimatikan, jadi penyidik datang langsung ke rumah meminta keterangan terlapor,” ujarnya.
Khusus pemeriksaan korban, Polisi masih menunggu kesediaan dari Sitti Halimah untuk datang memenuhi panggilan, kelonggaran waktu ini diberikan sehubungan informasi bahwa korban masih dalam keadaan sakit.
Selain melibatkan penyidik PPA Polres Nunukan, penanganan perkara dugaan bullying dan penganiayaan dibantu oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.
“Keberadaan DSP3A Nunukan dipandang penting guna memudahkan proses penyelidikan, sekaligus pendampingan terhadap psikologi Sitti Halimah,” tuturnya.
Tertunda pemeriksaan korban sedikit memperlambat proses dimulainya gelar perkara penyidik, namun begitu, Wisnu memastikan kasus yang viral ini pastinya akan ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.
Wisnu menerangan, hasil profiling Polisi terhadap perkara kemungkinan besar mengarah pada sentimen pribadi pelaku kepada korban yang sudah berjalan cukup lama, dengan puncaknya terjadinya dugaan pelemparan kursi dan sekop.
“Kemarin sempat gelar perkara, tapi saya minta penyidik perlu menambahkan lagi keterangan-keterangan saksi, termasuk keterangan korban,” jelasnya.




