Selain melibatkan penyidik PPA Polres Nunukan, penanganan perkara dugaan bullying dan penganiayaan dibantu oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Nunukan.
“Keberadaan DSP3A Nunukan dipandang penting guna memudahkan proses penyelidikan, sekaligus pendampingan terhadap psikologi Sitti Halimah,” tuturnya.
Tertunda pemeriksaan korban sedikit memperlambat proses dimulainya gelar perkara penyidik, namun begitu, Wisnu memastikan kasus yang viral ini pastinya akan ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum.
Wisnu menerangan, hasil profiling Polisi terhadap perkara kemungkinan besar mengarah pada sentimen pribadi pelaku kepada korban yang sudah berjalan cukup lama, dengan puncaknya terjadinya dugaan pelemparan kursi dan sekop.
“Kemarin sempat gelar perkara, tapi saya minta penyidik perlu menambahkan lagi keterangan-keterangan saksi, termasuk keterangan korban,” jelasnya.




