Polisi Periksa 4 Saksi Kasus Oknum ASN Disdukcapil Nunukan Lecehkan Gadis Pemohon KTP

oleh -1,278 views
oleh
Gadis 21 korban pelecehan oknum ASN Disdukcapil Nunukan

NUNUKAN.LIPUTAN.KALTARA – Satreskrim Polres Nunukan telah memeriksa 4 orang dalam perkara dugaan pelecehan seksual gadis berusia 21 tahun, yang dilakukan oknum ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan.

“Sudah ada 4 orang dipanggil dan saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan saksi dari Disdukcapil Nunukan,” kata Kasar Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit, Selasa (14/05/2024).

Empat orang diperiksa tersebut adalah, HE saksi pelapor pengurus KTP, HA pelaku atau terlapor dan 2 orang dari pegawai Disdukcapil Nunukan.

Kasus pelecehan seksual terjadi Rabu 08 Mei 2024 sekitar pukul 09:00 Wita, korban ditemani saksi HE datang ke kantor Disdukcapil Nunukan, untuk keperluan permohonan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP).

“Korban waktu diperiksa dalam keadaan trauma dan terlihat ketakutan, maka itu diperlukan pendampingan dari pihak keluarga dan psikolog,” sebutnya.

Lusqi menuturkan, korban konsisten dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik, begitu pula ketika menjalani asesmen untuk permohonan pendampingan psikolog dan perlindungan saksi di Polres Nunukan.

Korban menjelaskan secara rinci peristiwa yang dialami mulai dari pertanyaan pelaku terkait apakah memiliki tato, apakah rambut pirang hingga pelaku mencium pipi kiri dan kanan serta bibir dan menyentuh payudara.

No More Posts Available.

No more pages to load.