“Pelaku IS tinggal tidak jauh dari lokasi gudang, mungkin dia sudah mengetahui persis seperti apa situasi dan cara masuk mengambil barang,” sebutnya.
Berbekal memahami situasi gudang itulah, IS berinisiatif mengajak temannya RDF bekerjasama mencuri dengan cara mengeluarkan satu per satu karung rumput laut kering siap jual hingga mencapai 200 karung.
Polisi yang menerima laporan pencurian langsung bergerak ke lokasi kejadian melakukan profiling yang menyasar pada seseorang berinisal RDF. Pelaku diamankan paksa saat berada di Jalan Ujang Dewa RT 001, Kecamatan Nunukan Selatan.
“RDF mengaku diajak oleh IS, hasil curian dijual untuk biaya hidup dan sebagian lagi untuk modal bermain judi online,” terangnya.
Terhadap pelaku IS, Polres Nunukan awalnya cukup kesulitan mencari keberadaannya karena sudah meninggalkan pulau Nunukan. Informasi terakhir IS berada di kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sejumlah personel Polres Nunukan diturunkan untuk mengejar IS sekaligus menjemputnya di Kota Balikpapan. Upaya penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan dari pelaku. Pelaku dibawa Mapolres Nunukan guna pemeriksaan.
“Barang bukti diamankan 1 unit sepeda motor, 12 karung kosong bertulisan SK dan 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kilogram. Kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Jo 55 Jo 64 KUHpidana,’’ ungkapnya.