NUNUKAN.LK- Polres Nunukan menangkap dua pemuda atas laporan pencurian 200 karung rumput laut kering di sebuah gudang rumput laut milik warga di Jalan Ujang Dewa, RT 02 Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan.
“Pelaku diamankan berinisial IS (30) warga Ujang Dewa RT 01 dan RDF (19) warga Jalan Anasta Wijaya RT 01 Jalan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu (11/06/2025).
Terungkapnya perkara pencurian bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemilik gudang, Sakak (56) bahwa gudang miliknya yang menyimpan banyak rumput laut kering telah dicuri seseorang.
Setelah menerima informasi Rabu 04 Juni 2025, pemilik gudang sekitar pukul 12:00 Wita bersama istrinya bergegas mendatangi gudang untuk melakukan pengecekan gudang yang didalamnya berisi 1.480 karung rumput laut kering.
“Sakak bersama istrinya melihat tumpukan karung rumput laut berkurang, setelah dihitung berkurang sekitar 200 karung,” sebutnya.
Dari kejadian itu, Sakak mengaku mengalami kerugian dari hilangnya 200 karung rumput laut sekitar Rp.375.000.000. Rumput laut tersebut dikumpulkan pemiliknya sejak tahun 2023 dengan harga beli Rp 25.000 per kilogram kering.
Sunarwan menerangkan, situasi disekitar gudang yang terlihat sepi memudahkan pelaku merusak bangunan gudang dan mengeluarkan karung-karung rumput laut dengan leluasa tanpa diketahui orang.