Polisi Nunukan Tangkap Calo yang Hendak Berangkatkan 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

oleh -746 views
oleh
Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari paparkan kronologi penangkapan tersangka calo C-PMI

NUNUKAN.LK – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Nunukan, tangkap F (39), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, diduga hendak berangkatkan 5 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (C-PMI) ke wilayah, Sabah, Malaysia.

“C-PMI illegal rencananya akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit Sabah, Malaysia,” kata Kapolsek KSKP Nunukan, Iptu Andre Azmi Azhari, Jumat (02/05/205).

Untuk memberangkatkan C-PMI, F meminta biaya transportasi perjalanan sebesar RM 1.100 per orang atau setara Rp 3.850.000. Biaya tersebut akan diminta setelah semua pekerja migran tiba di wilayah Malaysia.

Rute pemberangkatan C-PMI dimulai dari dermaga tradisional Sei Bolong, Kecamatan Nunukan menuju dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat. Selanjutnya dibawa kembali ke Desa Aji Kuning untuk diarahkan ke dermaga somel Sei Panjang.

“Unit Reskrim Polsek KSKP Nunukan bekerjasama dengan Polsek Sebatik Timur, mengamankan pelaku di rumahnya di Desa Aji Kuning,” sebutnya.

Dari penangkapan ini, Polisi mengamankan 3 orang C-PMI asal Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, masing-masing Oleng, Anti Saleh dan Nur Hajrah dan 2 orang asal Wakatobi, Sulawesi Tengah yaitu, Wa Nursudah dan La Ami.

Kronologi perkara bermula kecurigaan Polisi terhadap 5 orang penumpang yang baru turun dari kapal PT Pelni di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Polisi membuntuti perjalanan hingga naik angkot menuju dermaga Sei Bolong.

“Barang bukti diamankan 3 lembar Id-KAD Malaysia, satu buah foto copy paspor, 3 kartu vaksinasi dan 2 unit ponsel,” terangnya.

Terhadap pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Keimigrasian dan/atau Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP.

F terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar karena sengaja memberangkat orang secara ilegal dengan tujuan bekerja di luar negeri. Perbuatan F sangat merugikan pekerja dan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.