Polisi Nunukan Tangkap Calo yang Hendak Berangkatkan 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

oleh -614 views
oleh
Kapolsek KSKP Nunukan Iptu Andre Azmi Azhari paparkan kronologi penangkapan tersangka calo C-PMI

“Barang bukti diamankan 3 lembar Id-KAD Malaysia, satu buah foto copy paspor, 3 kartu vaksinasi dan 2 unit ponsel,” terangnya.

Terhadap pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Keimigrasian dan/atau Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP.

F terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar karena sengaja memberangkat orang secara ilegal dengan tujuan bekerja di luar negeri. Perbuatan F sangat merugikan pekerja dan negara.

“Polisi akan selalu memantau dan memperketat pengawasan pemberangkatan WNI ke luar negeri,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.