“Barang bukti diamankan 3 lembar Id-KAD Malaysia, satu buah foto copy paspor, 3 kartu vaksinasi dan 2 unit ponsel,” terangnya.
Terhadap pelaku, Polisi menjeratnya dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Keimigrasian dan/atau Pasal 69 dan Pasal 83 junto Pasal 68 Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 53 ayat (1) KUHP.
F terancam hukuman paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar karena sengaja memberangkat orang secara ilegal dengan tujuan bekerja di luar negeri. Perbuatan F sangat merugikan pekerja dan negara.
“Polisi akan selalu memantau dan memperketat pengawasan pemberangkatan WNI ke luar negeri,” ungkapnya.