NUNUKAN.LK – Satresnarkoba Polres Nunukan menangkap pria berinisial A (26), warga Jalan Cik Di Tiro, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar seberat 10,19 gram.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, tersangka diamankan Polisi di sekitar makam pahlawan Jalan Tanjung Nunukan, Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 23:18 Wita, dengan barang bukti 4 bungkus sabu seberat 10,19 gram.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pria diduga sering bertransaksi sabu di sekitar makam pahlawan Nunukan,” kata Sunarwan, Selasa (05/08/2025).
Sunarwan menerangkan, tiga bungkus sabu plastik ukuran sedang milik A ditemukan dalam helm yang dibungkus menggunakan plastik warga hitam, sedang 1 bungkus sabu lainya ukuran plastik kecil ditemukan dalam baju kaos yang digunakan oleh tersangka.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu miliknya diperoleh dari seorang ibu rumah tangga berinisial S yang beralamat di Jalan Kampung Timur, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan.
“Dari keterangan tersangka itulah, Satresnarkoba Nunukan mengembangkan penyelidikan dengan mencari keberadaaan S sesuai ciri-ciri dan petunjuk dari awal,” tuturnya.
Setelah satu hari melakukan penyelidikan tepat 24 Juli 2025, Polisi menemukan Keberadaan S (40), di sebuah rumah di Jalan Sei Bilal, Kelurahan Nunukan Barat. Dari tangan tersangka ditemukan 7 bungkus sabu dengan berat 30,29 gram.
S dalam dihadapan penyidik mengaku bahwa sabu yang ditemukan pada tersangka A berasal darinya. S mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli seharga RM. 4.500 atau setara Rp. 17.500.000 dari seseorang di Tawau, Sabah, Malaysia.
“Barang bukti sabu milik S ditemukan di rumahnya sabu disimpan dalam handbag warna hijau tua yang kemudian dibungkus plastik warna hitam,” bebernya.