Tidak cukup mengamankan Pasutri, Polsek Krayan mengaman R (32) di Jalan Trans Kalimantan Desa Pa’ Mering Kec. Krayan Barat. Pelaku sempat membuang barang bukti sabu saat Polisi berupa menangkapnya.
“Pelaku R sempat terlihat membuang bungkus rokok yang didalamnya berisi 2 buah potongan sedotan plastik berisi sabu diperoleh dari B,” ujar Sunarwan.
Terpisah, Kapolsek Krayan, Ipda Adi Yanto Ferdian menuturkan keberadaan Pasutri S dan B dalam mengedarkan narkotika sabu sangat meresahkan karena dikhawatirkan merusak generasi remaja di Krayan yang baru lulus sekolah.
“Banyak anak-anak muda di Krayan baru lulus SMA tidak melanjutkan kuliah, mereka bekerja tani dan lainnya. Uang hasil kerja dibelikan narkoba,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, B mengambil sabu di wilayah Malaysia melalui jalur tikus ilegal di perbatasan Krayan, sabu kemudian dijadikan paket-paket hemat untuk diedarkan ke remaja di Krayan.
Adi Yanto menambahkan, B sendiri pernah terlibat urusan persoalan narkoba namun sebatas pemakai, belakangan B malah melibatkan istrinya dalam mengedarkan sabu ke remaja-remaja di Krayan Barat.
“Semua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Nunukan guna pengembangan pemeriksaan di Satresnarkoba,” bebernya.