“Ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan hutan sangat berat yaitu 5 – 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.
Polisi Amankan Kapal Bermuatan 800 Batang Kayu Merah ilegal di Nunukan

“Ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan hutan sangat berat yaitu 5 – 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.