“Perkaranya baru kemarin diserahkan ke Polisi, jadi kami belum tahu persis apakah kayu untuk keperluan di Nunukan atau hendak dibawa ke luar daerah,” terangnya.
Ipda Sunarwan menerangkan, pencurian kayu merah di Kawasan hutan produksi dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Aturan ini mencakup perbuatan langsung, tidak langsung, dan terkait lainnya yang menyebabkan pengrusakan hutan, termasuk hukuman penjara dan denda, bagi pelaku perusakan hutan, baik perorangan maupun korporasi.
“Ancaman pidana bagi pelaku pengrusakan hutan sangat berat yaitu 5 – 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta sampai Rp 15 juta,” ungkapnya.