Polisi Amankan Kapal Bermuatan 800 Batang Kayu Merah ilegal di Nunukan

oleh -698 views
oleh
Kayu merah hasil tangkapan UPTD KPH Kaltara diserahkan ke Polres Nunukan

NUNUKAN.LK – Unit Reskrim Polres Nunukan mengamankan Tamrin (53), warga Kabupaten Nunukan, atas laporan penebangan pohon jenis kayu merah dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat berwenang

“Pelaku diduga menebang 800 batang kayu merah tanpa izin untuk keperluan sendiri,” kata Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan, Rabu (14/05/2025).

Temuan pencurian kayu merah bermula dari kegiatan patroli petugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kalimantan Utara (Kaltara), di wilayah Perairan Sungai Pari Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Senin 12 Mei 2025.

Personil KPH menemukan sebuah kapal kayu KM. Cahaya Alam yang sedang sandar dengan muatan kayu merah. Setelah dilakukan pemeriksaan, nahkoda kapal tidak mampu memperlihatkan izin penguasaan dan pengangkutan kayu.

“Nahkoda kapal Tamrin tidak bisa menunjukan izin penebang maupun izin mengangkut kayu. Pelaku menerangkan lokasi pengambilan kayu masuk kawasan hutan produksi,” sebutnya.

Setelah mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas UPTD KPH Kaltara, atas nama Rahman selaku pelapor menyerahkan perkara ke unit Reskrim Polres Nunukan, guna tindak lanjut penyelidikan.

Saat ini perkara masih dalam pengembangan penyelidikan dengan barang bukti yang diterima berupa 1 unit kapal kayu berwarna biru muda, 3 buah kapak atau alat tebang dan 800 batang kayu merah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.