“Tiap C-PMI diminta biaya pengurusan keberangkatan sampai ke lokasi tujuan RM 1.300 atau setara Rp 5,5 juta,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 120 Ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dan atau Pasal 81 Jo 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun barang bukti tindak kejahatan yang turut diamankan berupa 1 unit handphone Infinix Smart 20 warna hitam, 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam, tiga lembar tiket penumpang kapal KM. Pantokrator dan foto surat cuti.
“Korban C-PMI diserahkan ke BP3MI Nunukan untuk pembinaan, sedangkan pelaku K diamankan di Polres Nunukan,” tutupnya.


