NUNUKAN.LK – Gadis berusia (22) warga Jalan Tanjung RT 14, Kecamatan Nunukan, diamankan Polisi karena nekat pencurian dana Bantuan Operasional Paud (BOP) KB Azzahra Muhammadiyah Kabupaten Nunukan, sebesar Rp 12 juta.
Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, gadis berinisial ENV ditetapkan sebagai tersangkah setelah Polisi mencocokan keterangan saksi dan alat bukti rekaman CCTV serta pengakuan dari pelaku sendiri.
“Pencurian terjadi tanggal 25 September 2024 sekira jam 10.30 Wita, pihak sekolah awalnya tidak melaporkan ke polisi karena tidak memiliki bukti,” kata Ipda Sunarwan, Jumat (16/05/2025).
Selang berapa bulan kemudian tepatnya 07 Mei 2025, Handayani selalu pelapor kembali mendapat kabar dari bendahara sekolah, bahwa terjadi pengrusakan secara paksa lemari kantor oleh seseorang yang tidak diketahui.
Melihat situasi meresahkan, Handayani memerintahkan security untuk mengecek rekaman CCTV di halaman pintu masuk sekolah. Dari rekaman itulah diketahui seorang perempuan dan seorang laki-laki masuk ke pekarangan sekolah.
“Kedua pelaku datang menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke pekarangan sekolah, peristiwa itu terekam CCTV tanggal 06 Mei 2025 sekitar pukul 21:00 Wita,” sebutnya.
Pihak sekolah kembali tidak melaporkan perkara dengan alasan wajah kedua pelaku tidak begitu jelas, lagi pula dalam rekaman tidak tampak pelaku membawa barang curian milik sekolah.
Peristiwa percobaan pencurian kembali terekam CCTV pada 11 Mei 2025, security sekolah melaporkan pelaku yang masuk ke pekarangan sekolah memiliki ciri-ciri fisik sama persis dengan dua pelaku sebelumnya.
“Pelapor minta security menahan kedua pelaku jangan sampai keluar sekolah, setelah itu Handayani bergegas ke sekolah,” bebernya.
Setelah dilakukan pemeriksaan di sekolah, Handayani bersama para guru membawa kedua pelaku ke Polsek Nunukan. Dari hasil penyelidikan dan olah TKP, Polisi menduga kuat pelaku pencurian dana BOP adalah ENV.
Aksi pencurian uang Rp 12 juta bermula dari kedatangan ENV ke sekolah dengan maksud menemui ibu kandungnya yang kebetulan menjadi salah satu guru di Paud KB Azzahra Muhammadiyah Nunukan.
ENV yang melihat situasi ruang kantor sepi malah mencuri-curi kesempatan memeriksa sebuah tas milik bendahara yang didalamnya berisi uang. Niat ingin menemui ibunya malah berubah nekat mencuri uang sekolah.
“Saat itu suasana ruang guru tidak ada orang, jadi EVN sangat leluasa memeriksa tas dan mengambil isinya,” terangnya.
Dalam perkara ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas besar warna abu abu, 1 tas kecil warna merah muda, 1 tas merk Bonsky warna hitam dan coklat, 1 tas sling bag wanita kecil, sebuah obeng kuning, 1 unit Hp merk Iphone 12 pro max dan 1 unit motor Nmax warna merah.
Dari pengakuan pelaku, uang hasil curian digunakan untuk membeli beberapa tas mahal dan handphone Iphone guna memenuhi kebutuhan hidup bergaya mewahnya.
‘’Pelaku kitab jerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian,” tutup Sunarwan.


