Polisi Amankan Dua Warga Sebatik Utara Miliki Sabu 6 Bungkus

oleh -1,737 views
oleh
Barang bukti satu 17 gram milik 2 warga Sebatik Utara

NUNUKAN – Satuan Unit Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nunukan, mengamankan dua pria BUS (38) dan MUS (46) pelaku kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 6 bungkus dengan berat 17 gram.

“Kedua pelaku warga Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Mereka diamankan Minggu 23 Juni 2024 pukul 14;30 Wita,” kata Kasi Humas Polsek Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Kamis (27/06/2024).

Kronologi penangkapan bermula dari opsnal Satresnarkoba Nunukan, mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang laki-laki mencurigakan menguasai narkotika jenis sabu, beralamat di Jalan Lumba-lumba Rt. 19 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.

Dari informasi itu, opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan di sebuah rumah, dimana pria berinisial BAS sedang berada di dalam kamar dan diduga menyimpan barang bukti sabu.

Waktu digeledah, Polisi menemukan gulungan tisu warna putih terletak di lantai kamar berisi sabu sebanyak bungkus plastik sabu,” sebutnya.

Penggeledahan dilakukan pula terhadap sepeda motor milik pelaku, disana ditemukan 5 bungkus sabu ukuran berbeda disembunyikan dalam tutup aki motor. BAS mendapatkan sabu dari seorang warga Kecamatan Sebatik Utara berinisial MUS.

Usai mengamankan BAS, Polisi mencari keberadaan MUS yang berhasil diamankan sekira pukul 20.00 Wita di sebuah rumah kontrakan tempat tinggalnya di Jalan H. Beddu Rahim Rt. 08 Desa Sungai Pancang.

No More Posts Available.

No more pages to load.