PN Nunukan Sidangkan Kasus Ekstasi Oknum PNS Bapenda Kaltara

oleh -1,413 views
oleh
Terdakwa kepemilikan pil ekstasi 72 butir di Nunukan (foto : Liputankaltara)

Sekitar tanggal 21 Agustus 2023, Rian menitipkan uang ekstasi kepada Pandi untuk membeli barang di Tawau, Malaysia, kedua terdakwa juga bersepakat bahwa barang akan di pulau Nunukan sesuai perjanjian.

“Rian menghubungi terdakwa Herman menyampaikan ada sudah ku dapat barang dari Pandi harga RM 40 per butir,” sambung Jaksa.

Selang berapa hari kemudian, PANDI menghubungi Rian mengatakan aku di Nunukan sudah ini, dibagian mana rumahmu, lalu dijawab Rian Jalan Pesantren Nunukan, belakang pom bensin lama rumah kayu warga biru.

Terdakwa Rian bertemu dengan Herman di tempat tongkrongan jalan Tengku Umar Nunukan, Rian memberikan 1 butir ekstasi kepada Herman dam keduanya bersama-sama mengkonsumsi pil ekstasi.

Empat hari setelah Rian dan Herman mengkonsumsi ekstasi atau tepatnya 13 September 2023, anggota Resnarkoba Polres Nunukan mendatangi rumah Rian lalu penangkapan serta penggeledahan rumah dan badan.

Dalam penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi 5 butir ekstasi yang terselip di pagar rumah terdakwa di Jalan Teuku Umar Nunukan. selanjutnya 14 September 2023 ditemukan lagi 7 butir setengah ekstasi yang tersimpan di dalam kantong baju di rumah mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan.

Selanjutnya 15 September 2023 anggota Satresnarkoba Nunukan menemukan lagi pil ekstasi sebanyak 60 butir yang disimpan di dalam kamar mess UPTD Bapenda wilayah Nunukan, pil ekstasi tersimpan di lipatan karpet tidur warna biru.

“Rian sempat membuang 92 butir ekstasi ke dalam kloset rumahnya dan sebanyak 32½ butir dikonsumsi sendiri,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.