PN Nunukan Sidangkan Kasus Ekstasi Oknum PNS Bapenda Kaltara

oleh -1,053 views
oleh
Terdakwa kepemilikan pil ekstasi 72 butir di Nunukan (foto : Liputankaltara)

Percakapan para terdakwa terus berlanjut, Herman memberikan nomor kontak telepon Pandi kepada Rian dan terdakwa Rian langsung menghubungi kontak Pandi untuk memesan ekstasi sebanyak 200 butir.

Selang satu minggu, Pandi menghubungi Rian menginformasikan pil ekstasi sudah ada, tapi harganya belum diketahui,” ucapnya.

Komunikasi antara Rian dan Pandi terus berlanjut ke tahap transaksi pembelian dengan harga perbiji RM 40 yang jika ditotalkan untuk 200 biji pil ekstasi berjumlah RM 8.000 atau setara Rp 27.000.000.

Sekitar tanggal 21 Agustus 2023, Rian menitipkan uang ekstasi kepada Pandi untuk membeli barang di Tawau, Malaysia, kedua terdakwa juga bersepakat bahwa barang akan di pulau Nunukan sesuai perjanjian.

“Rian menghubungi terdakwa Herman menyampaikan ada sudah ku dapat barang dari Pandi harga RM 40 per butir,” sambung Jaksa.

Selang berapa hari kemudian, PANDI menghubungi Rian mengatakan aku di Nunukan sudah ini, dibagian mana rumahmu, lalu dijawab Rian Jalan Pesantren Nunukan, belakang pom bensin lama rumah kayu warga biru.

Terdakwa Rian bertemu dengan Herman di tempat tongkrongan jalan Tengku Umar Nunukan, Rian memberikan 1 butir ekstasi kepada Herman dam keduanya bersama-sama mengkonsumsi pil ekstasi.

Empat hari setelah Rian dan Herman mengkonsumsi ekstasi atau tepatnya 13 September 2023, anggota Resnarkoba Polres Nunukan mendatangi rumah Rian lalu penangkapan serta penggeledahan rumah dan badan.

No More Posts Available.

No more pages to load.