NUNUKAN.LK – Seorang petani warga Jalan Sei Banjar RT 07, Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, SU (42) diamankan Polisi lantaran melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga istrinya mengalami patah jari kelingking.
“Pasangan suami istri ini menikah tahun 2002 dan tinggal bersama, korban sudah sering kali mendapat KDRT dari suaminya,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf, Selasa (04/02/2025).
Peristiwa KDRT terjadi Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 19:49 Wita, dimana korban yang saat itu hendak memasak di dapur dihentikan oleh suaminya sambal berkata jangan ada yang masak, pelaku juga menyiramkan air ke kompor kayu tempat masak.
Pelaku sambil marah-marah mencari barang – barang untuk dibuang, perbuatan ini sempat dihalangi oleh korban yang akhirnya membuat pelaku semakin marah hingga melayangkan pukulan ke arah kepala bagian depan.
“Jidat korban kena pukul, kemudian pelaku mengambil palu besar dari belakang rumah lalu menghancurkan tembok semen rumahnya,” sebutnya.
Usai merusak barang-barang dan dinding rumah, pelaku meminta istrinya membersihkan bekas puing-puing pecahan tembok dan berkata bersihkan itu, kalau tidak dibersihkan aku kasih makan kau.
Korban yang merasa ketakutan mengikuti perintah suaminya. Setelah selesai bekerja korban mencuci piring. Selang berapa saat, pelaku mencari handphone milik istrinya namun tidak menemukan.
“Pelaku semakin marah mengancam istrinya dengan kalimat cepat kau cari HP itu, kalau tidak dapat ku pukul kau,” ucap Zainal menerangkan.