Peserta Sidang Isbat di Sebatik Kebanyakan Eks PMI Malaysia Sudah Punya Anak Bahkan Cucu

oleh -175 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan asal Pulau Sebatik, Firman Latif mengapresiasi langkah pemerintah dalam melaksanakan sidang isbat

NUNUKAN.LK – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Firman Haji Latif, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan sidang isbat di pulau Sebatik dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama.

“Pelaksanaan sidang isbat hasil kolaborasi dengan pemerintah desa sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian legalitas dalam hal pernikahan,” Firman, Selasa (08/09/2026).

Sidang isbat atau biasanya disebut nikah isbat merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam membantu masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian dan kemudahan terkait legalitas pernikahan.

Pelaksanaan sidang isbat memiliki manfaat besar bagi masyarakat yang selama ini belum memiliki dokumen atau pencatatan pernikahan secara resmi. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh kepastian hukum atas status pernikahannya.

“Peserta sidang isbat terdiri dari berbagai usia termasuk pasangan Lanjut Usia (Lansia) yang selama puluhan tahun berkeluarga hanya nikah siri,” ujarnya.

Rata-rata peserta sidang isbat berasal dari eks Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah melaksanakan pernikahan siri di Malaysia, mereka sudah berumah tangga bertahun-tahun hingga memiliki anak bahkan cucu.

Firman menerangkan, alasan tidak memiliki legalitas pernikahan dikarenakan tidak memiliki identitas kependudukan dan berada di wilayah perantauan luar negeri, sehingga sangat sulit untuk melaksanakan pernikahan yang diakui negara.

“Kami sangat mengapresiasi melaksanakan sidang isbat, cara Ini langkah positif karena menyangkut kepastian hukum dan administrasi kependudukan masyarakat,” sebutnya.

Dokumen pernikahan memiliki peran penting dalam berbagai keperluan administrasi, termasuk pengurusan dokumen kependudukan, administrasi keluarga, serta pemenuhan hak-hak masyarakat di kemudian hari.

Anak yang lahir dari pernikahan siri tanpa dokumen negara hanya tercatat dalam akte ibu, keadaan ini sangat merugikan bagi anak karena memiliki orang tua laki-laki namun tidak tercatat dalam identitas diri.

“Kasihan anak-anak ketika mau sekolah terganjal tidak memiliki akte lahir. Program sidang isbat sangat membantu masyarakat dalam memenuhi status identitasnya,” bebernya.

Tidak sedikit pasangan suami istri ekp PMI yang telah sukses dalam usahanya mengikuti sidang isbat hanya karena ingin mendapatkan surat nikah mapun pengurusan KTP sebagai syarat pengajuan penerbitan paspor untuk melaksanakan ibadah haji.

Keharusan memiliki surat nikah dan dokumen administrasi lainnya menjadi hal kewajiban bagi masyarakat karena saat ini segala urusan yang menyangkut pemerintahan maupun usaha melampirkan KTP dan dokumen identitas pendukung lainnya.

“Saya anggota DPRD Nunukan asal Sebatik berharap tiap tahun dilaksanakan sidang isbat agar semua warga memiliki dokumen legalitas hidup di Indonesia,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.