Kondisi kesehatan kedua korban berangsur membaik dalam pengawasan rumah sakit Nunukan, meski sebelum sempat tidak sadarkan diri, akibat terlalu banyak mengeluarkan darah dibagian robekan luka.
“Alat bukti parang masih ada sisa darahnya dan botol minuman keras ditemukan masyarakat di sekitar lokasi kejadian, kemudian diserahkan ke Polisi,” tuturnya.
Barasa menuturkan, perkelahian karyawan PT BSI tidak lepas dari pengaruh minuman keras yang membuat pelaku tidak dapat mengontrol emosinya. Selain itu, antara pelaku dan korban memiliki persoalan pribadi lama.
Terhadap perkara ini, pelaku disangkakan Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Kami sudah lakukan monitoring situasi dan penggalangan agar tidak terjadi balasan dari pihak korban maupun provokasi dari pihak lainnya,” tutup Barasa.