NUNUKAN.LK – Penyidik unit Tipikor, Reskrim Polres Nunukan telah memanggil sejumlah saksi – saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi dana Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sejahtera yang dikelola Pemerintah Nunukan.
“Bulan lalu penyidik sudah gelar perkara di Polda Kaltara, jadi kasusnya sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Agustian Sura Pratama, Jumat (07/02/2025).
Agustian menerangkan, sejumlah saksi – saksi diperiksa merupakan berasal dari PNS dilingkungan Pemerintah Nunukan dan karyawan yang berstatus dipekerjakan oleh manajemen KPN sejahtera.
Dari sejumlah saksi, terdapat beberapa pejabat tinggi yang sebelumnya terlibat dalam pengelolaan KPN sejahtera seperti, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah dan H. Helmi yang kini menjabat Kadis DPU-PRKP Provinsi Kalimantan Kaltara
“Pak Hanafiah pernah menjabat ketua KPN, kalau pak Helmi diperiksi berkaitan dengan jabatannya sebagai kepala divisi KPN sejahtera,” ucapnya.
Saat ini penyidik belum menetapkan nama tersangka dalam kasus yang merugikan daerah dengan asumsi mencapai Rp 12,5 miliar. Para PNS yang dipanggil hanya sebatas diminta klarifikasi terkait jabatan maupun pengetahuannya tentang pengelolaan keuangan.
Kasus dugaan korupsi KPN sejahtera mulai dilakukan penyelidikan oleh Polres Nunukan sejak tahun 2 tahun lalu, banyaknya alat bukti dan saksi yang harus dikumpulkan membuat perkara berjalan cukup panjang.
“Jadi belum ada tersangka perkara, ini kami lagi memperkuat bukti-bukti untuk persiapan penetapan tersangka di Polda Kaltara,” bebernya.
Dugaan korupsi KPN sejahtera pertama kali mencuat dari laporan penyalahgunaan dana simpan pinjam pegawai untuk kesejahteraan pegawai dilingkungan Pemerintah Nunukan, dimana dugaan korupsi mulai terjadi sejak tahun 2005.
Keberadaan koperasi awalnya bertujuan untuk memudahkan PNS dalam urusan simpan pinjam. Seiring berjalan waktu, koperasi mendapat suntikan dana dari APBD Nunukan guna memperluas usaha kredit sepeda motor dan barang lainnya.




