Perjuangan 12 Tahun Para Transmigran di Nunukan Menuntut Lahan Garakan Akhirnya Dipenuhi Pemerintah

oleh -
oleh
Kadisnakertrans Nunukan, Suhadi bersama sejumlah anggota DPRD bertemu Menteri Transmigran, Iftitah Sulaiman Suryanagara  menyampaikan permintaan kelompok transmigran atas lahan LU I dan LU II

NUNUKAN.LK – Perjuangan 230 Kepala Keluarga (KK) kelompok transmigrasi menuntut Lahan Usaha (LU) I dan LU II di lokasi Satuan Pemukiman (SP) 5 Sebakis, Kabupaten Nunukan, akhirnya mendapat respon dari Menteri Transmigrasi,  Iftitah Sulaiman Suryanagara.

Lewat perjuangan panjang selama 12 tahun, masyarakat kelompok transmigrasi asal Jawa Tengah, bertemu pemerintah pusat menyuarakan kepedihan selama hidup sebagai transmigrasi tanpa diberikan lahan LU I dan LU II.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Suhadi, mengatakan pertemuan kelompok transmigrasi SP 5 Sebakis dengan Menteri transmigrasi dilaksanakan sekitar 2 minggu lalu, dihadiri sejumlah anggota DPRD Nunukan dan Pemerintah Nunukan.

“Saya sendiri yang mendampingi kelompok transmigrasi bertemu Menteri, disana dibahas berbagai keluhan dan keinginan yang salah satunya meminta lahan usaha perkebunan,” kata Suhadi, Selasa (30/12/2025).

Para transmigran menyatakan menjalani hidup memprihatinkan selama 12 tahun. lahan LU I seluas 0,75 hektar dan LU II seluas 2 hektar tidak pernah diberikan sebagaimana janji kerja dengan pemerintah pusat.

Selama 12 tahun menempati lokasi transmigrasi, 230 KK tersebut hanya mendapatkan lahan tempat tinggal. Alhasil, kehidupan para transmigran tidak menentu, bahkan untuk memenuhi hidup sehari-hari sangat sulit.

“Keluhan mereka ditanggapi pak Menteri dengan memerintahkan Dirjen Transmigrasi untuk menyelesaikan masalah sesuai tuntutan,” ujar Suhadi.

Respon positif Menteri Transmigrasi ini membuka harapan baru bagi para transmigran untuk bertahan hidup di SP 5. Meski dipandang sangat terlambat, namun para transmigrasi merasa jalan panjang ini pasti akan membawa kebaikan.

“Harapan mendapat LU I dan LU II dan berhasil sebagai warga transmigran kembali membayangi mereka. Kami harap dalam waktu dekat lahan bisa segera dimiliki,” tuturnya.

Suhadi menerangkan, pemberian lahan LU I dan LU II tentunya tidak mudah karena sebagian lahan yang dulunya dipersiapkan pemerintah untuk transmigrasi dikuasai oleh masyarakat dan kelompok tani.

Untuk itu, dirinya dalam pertemuan bersama kepada Menteri meminta setidaknya para transmigran dalam waktu dekat diberikan dulu LU I seluas 0.75 hektar sambil menunggu pemerintah bisa menyiapkan LU II.

“Setidak-tidaknya LU I dulu disiapkan, kami memahami tidak mudah bagi pemerintah pusat bisa langsung menyiapkan LU II di SP 5,” terangnya.

Penempatan transmigran SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah tahun 2013, dan sesuai perjanjian kerja, para transmigran diberikan LU I dan LU II maksimal 2 tahun setelah berada di lokasi transmigran.

Pemerintah Nunukan berulang kali menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Transmigrasi, bahkan melakukan pertemuan dengan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) agar merelakan 50 hektar lahan untuk kelompok transmigrasi SP 5.

Pernah ada permintaan pemulangan para transmigran, namun cara itu tidak diperbolehkan karena bukan urusan transmigrasi bukan menjadi kewenangan Pemkab Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.