Perjuangan 12 Tahun Para Transmigran di Nunukan Menuntut Lahan Garakan Akhirnya Dipenuhi Pemerintah

oleh -
oleh
Kadisnakertrans Nunukan, Suhadi bersama sejumlah anggota DPRD bertemu Menteri Transmigran, Iftitah Sulaiman Suryanagara  menyampaikan permintaan kelompok transmigran atas lahan LU I dan LU II

Suhadi menerangkan, pemberian lahan LU I dan LU II tentunya tidak mudah karena sebagian lahan yang dulunya dipersiapkan pemerintah untuk transmigrasi dikuasai oleh masyarakat dan kelompok tani.

Untuk itu, dirinya dalam pertemuan bersama kepada Menteri meminta setidaknya para transmigran dalam waktu dekat diberikan dulu LU I seluas 0.75 hektar sambil menunggu pemerintah bisa menyiapkan LU II.

“Setidak-tidaknya LU I dulu disiapkan, kami memahami tidak mudah bagi pemerintah pusat bisa langsung menyiapkan LU II di SP 5,” terangnya.

Penempatan transmigran SP 5 Sebakis merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Nunukan dan Pemkab Klaten, Jawa Tengah tahun 2013, dan sesuai perjanjian kerja, para transmigran diberikan LU I dan LU II maksimal 2 tahun setelah berada di lokasi transmigran.

Pemerintah Nunukan berulang kali menyampaikan kondisi tersebut kepada Kementerian Transmigrasi, bahkan melakukan pertemuan dengan PT Sebuku Inti Plantation (SIP) agar merelakan 50 hektar lahan untuk kelompok transmigrasi SP 5.

Pernah ada permintaan pemulangan para transmigran, namun cara itu tidak diperbolehkan karena bukan urusan transmigrasi bukan menjadi kewenangan Pemkab Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.