Sadam juga heran keputusan PT SIL membangun plasma selaus 450 hektar di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, yang jelas-jelas bukan merupakan kawasan HGU perusahaan.
“HGU PT SIL tercacat di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, lalu kenapa plasmanya diberikan kepada Sebuku, “ tutupnya.