Kemudian, apapun hasil rapat yang diputuskan dalam pertemuan harus diterima masing-maisng pihak, terutama bagi warga transmigrasi SP 5 Sebakis yang selama 12 tahun sudah menunggu kepastian mendapatkan lahan.
“Perwakilan warga transmigrasi dihadirkan dalam pertemuan, nanti dibuatkan berita acara apa saja kewajiban pemerintah, PT SIL dan warga. Apapun keputusan harus diterima,” bebernya.
Sementara itu, anggota DPRD Nunukan, Sadam Husen menerangkan tiap perusahaan perkebunan yang melakukan investasi disuatu daerah diwajibkan menyiapkan 20 persen dari lahan hak Guna Usaha (HGU) untuk plasma.
“Kontitusi mengharuskan perusahaan menyiapkan lahan plasma sebagaimana Permentan No 26 Tahun 2007 Pasal 11 tentang kewajiban membangun kebun untuk masyarakat,” jelasnya.
Sejauh ini banyak perusahaan perlebunan menghindari penyiapan lahan plasma dikawasan HGU, persoalan ini kerap kali muncul hingga memicu keributan di lingkungan masyarakat yang menuntut haknya bekerjasama dengan perusahaan.
Sadam juga heran keputusan PT SIL membangun plasma selaus 450 hektar di Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, yang jelas-jelas bukan merupakan kawasan HGU perusahaan.
“HGU PT SIL tercacat di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, lalu kenapa plasmanya diberikan kepada Sebuku, “ tutupnya.



