Perjelas Lahan Transmigrasi, Andre Pratama : DPRD dan Pemerintah Nunukan Sebaiknya Audensi di Kementrans

oleh -745 views
oleh
Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan membahas nasib 230 KK warga Transmigrasi yang menuntut lahan garapan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan Andre Pratama meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serius dalam menyelesaikan tuntutan 230 Kepala Keluarga (KK) warga transmigrasi SP 5 Sebakis, yang tidak kunjung mendapatkan Lahan Usaha (LU) I dan LU II.

“Sudah terlalu lama persoalan ini, masa 12 tahun warga transmigrasi tidak kunjung mendapatkan haknya,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, bersama warga transmigrasi,” Senin (23/06/2025).

Andre menuturkan, gagalnya warga mendapat lahan LU I dan LU II disebabkan oleh belum adanya sertifikat lahan LU I dan LU II yang diterbitkan pemerintah, ditambah lagi lahan yang dijadikan lokasi transmigrasi dikuasai kelompokl tani lokal.

Berbagai persoalan ini tidak akan bisa diselesaikan setingkat pemerintah daerah, karena segala keputusan harus diambil oleh Kementerian Transmigrasi ataupun perusahaan perkebunan kelapa sawit PT SIL yang ditunjuk sebagai penyedia lahan plasma.

“Percuma kita berdebat disini, kita tidak punya kebijakan sebagai pengambil keputusan karena persoalan ini menyangkut penguasaan lahan milik negara,” ucapnya.

Untuk itu, Andre mengusulkan DPRD Nunukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Ketahanan Pertanian dan Pertanian (DKPP) Bagian Ekonomi Nunukan dan instansi terkait lainya melakukan audensi di Kementerian Transmigrasi (Kementrans).

No More Posts Available.

No more pages to load.