Selain ingin menikahi kekasihnya, pelaku berencana hendak pulang kampung ke Sulawesi Selatan, berbagai kebutuhan yang tidak ditunjang kemampuan keuangan inilah yang membawa pelaku mencuri.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya.