Diana sempat tidak percaya setelah menerima penjelasan dari penyidik KSKP perihal perhiasan emas palsunya. Perempuan paruh baya ini tidak menduga harta warisan dari orangnya tuanya hanya emas imitasi.
“Pelaku mengira itu emas asli, makanya cepat-cepat ingin kabur dari Nunukan menuju kota Tarakan naik kapal Feri KM Manta,” jelasnya.
Modus pencurian uang dan perhiasan ditengarai oleh kebutuhan dari pelaku yang ingin menikahi kekasihnya. Dengan alasan tidak memiliki uang, pelaku nekat mencuri barang milik penghuni kamar 503 hotel Gita.
Selain ingin menikahi kekasihnya, pelaku berencana hendak pulang kampung ke Sulawesi Selatan, berbagai kebutuhan yang tidak ditunjang kemampuan keuangan inilah yang membawa pelaku mencuri.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” bebernya.