Pergoki Sejoli Pacaran, Pria di Sei Menggaris Malah Nekat Ajak Korban Berhubungan Badan

oleh -996 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas

“Niat awal pelaku hendak memperkosa, tapi korban berontak menolak, jadi pelaku hanya meremas-remas tubuh korban,” bebernya.

Usai berhasil melepaskan diri, korban berlari ke rumahnya menceritakan peristiwa dialaminya kepada kakak dan anggota keluarga.  Atas saran kepada desa, perkara dilaporkan ke Polres Nunukan pada 13 Januari 2025.

Petugas Pospol Sei Menggaris sempat kesulitan mencari pelaku karena sejak kejadian hari itu menghilang dari dirumahnya. Keberadaan pelaku akhirnya diketahui bersembunyi di kebun kelapa sawit di Desa Samaenre Semaja, Kecamatan Sei Menggaris.

“Pelaku mengira kasusnya sudah aman, jadi dia kembali ke rumahnya, di waktu itulah dilakukan penangkapan tanggal 20 Januari 2025,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang – Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2006 Tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk menghindari keributan antar keluarga, pelaku bersama barang bukti tindak kejahatan diserahkan ke Polsek Nunukan.” tutup Zainal.

No More Posts Available.

No more pages to load.