NUNUKAN.LK– Pemerintah Nunukan memberikan jawaban atas pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Nunukan, terkait usulan anggaran belanja pegawai tahun 2025 sebesar Rp 680 miliar yang mengalami kenaikan Rp 216 miliar dibanding tahun 2023
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Setkab Nunukan H. Asmar dalam rapat paripurna DPRD Nunukan, menerangkan komponen anggaran belanja pegawai tahun 2025 meliputi belanja gaji dan tunjangan ASN, belanja tambahan penghasil, belanja gaji dan tunjangan DPRD, belanja gaji serta tunjangan bupati dan wakil,
“Termasuk belanja pegawai BLUD RSUD Nunukan, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru dan tambahan penghasilan guru yang bersumber dari DAK non fisik,” kata Asmar, Senin (18/11/2024).
Belanja pegawai ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, dimana kompensasi tersebut diberikan kepada kepala daerah, pimpinan dan anggota dprd serta pegawai ASN (PNS dan PPPK)
Penambahan belanja pegawai tahun 2025 sebagai bentuk pemerintah daerah dalam mengakomodir bertambahnya jumlah pegawai ASN sebanyak 240 dan PPPK sebanyak 1122 orang yang lulus pada formasi tahun 2024.
“Rincian komponen belanja pegawai dapat dilihat pada buku rancangan peraturan Bupati Nunukan tentang penjabaran APBD tahun 2025,” bebernya.
Terkait permintaan Fraksi PDIP untuk meningkatkan beasiswa tidak mampu dan berprestasi, Asmar menjelaskan bahwa pemerintah daerah akan memperhatikan masukan dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.