Penghancuran Rumdis Bupati Nunukan 12 Tahun Lalu Kembali Dipersoalkan

oleh -2,167 views
oleh
Bangunan Guest House yang berdiri di bekas lahan bangunan reruntuhan rumah jabatan Bupati Nunukan

Berbekal SP3 itulah, Pemerintah Nunukan di masa pemerintahan Bupati Nunukan H. Basri melanjutkan program kerjanya, dengan tetap membangun Guest House di atas bekas bangunan rumah jabatan yang telah diruntuhkan.

Hingga pembangunan Guest House rampung, gedung berlantai satu tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya. Ditambah lagi, tahun 2016 LSM Aliansi Masyarakat Nunukan Penegakan Hukum, menemukan adanya kejanggalan terhadap pembongkaran rumah dinas.

“LSM ini melaporkan hasil penelitiannya ke kantor Inspektorat. Kemudian inspektorat melakukan audit pemeriksaan lapangan dengan pemeriksa 13 orang saksi,” terangnya.

Dikatakan Leppa, ringkasan hasil pemeriksaan Inspektorat menuangkan 7 poin yang salah satu adalah, terdapat kerugian keuangan daerah akibat hilangnya aset gedung dan bangunan berupa rumah jabatan bupati senilai Rp 1.036.271.000.

Berdasarkan hasil audit inspektorat pula, Polres Nunukan pernah memanggil sejumlah saksi-saksi terkait dari instansi pemerintah maupun pihak swasta di tahun 2018, namun perkara belum menemukan titik terang.

“Kenapa sudah 12 tahun Bupati Nunukan tidak punya rumah jabatan, karena ada persoalan yang belum clair. Dari awal sudah salah jadi sampai terakhir terus salah,” tuturnya.

Usulan pembangunan rumah jabatan bupati telah dimunculkan sejak tahun 2019 dan terus berlanjut ke tahun 2020 dan 2021, hanya saja, usulan gagal karena pemerintah di tahun itu fokus menangani pandemic Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.